..Sahabat sejati adalah sahabat yang selalu menunjukkan kebenaran...

Rabu, 19 Oktober 2011

Sandi - Sandi Pramuka

MARI BELAJAR SANDI -SANDI PRAMUKA

Dalam kepramukaan, terkadang dalam menyampaikan pesan atau informasi tidak menggunakan bahasa/kata-kata yang umum digunakan. Informasi tersebut sering disampaikan menggunakan bahasa sandi yang hanya dimengerti oleh anggotanya. Beberapa sandi tersebut diantaranya adalah sandi kotak, sandi hermangos, sandi umbi katos, sandi pesta kebun, dan lain sebagainya. berikut adalah beberapa sandi yang sering digunakan... let's cek this out!!!

Sandi Kotak 2


 

Sandi Merah Putih


Untuk menggunakan sandi merah putih cukup dilihat huruf mendatar dan huruf horizontalnya saja. Misal A maka ditulisa dengan huruf MP.
Contoh:
Pramuka = MI,RI,MP,RT,MH,MT,MP

 

Sandi AZ



Contoh :
Pramuka:
KIZNFPZ

 

Sandi Logika

Sandi pijakan menggunakan morse sebagai dasarnya. Dengan mengganti titik dengan angka 0 dan strip dengan angka 1. Ini sesuai dengan Logika bahwa suatu system hanya bernilai nol ataupun satu. Untuk masing-masing huruf dipisahkan dengan tanda strip(atau sesuai kesepakatan)
Kunci:
0 = −  1 = ●
Contoh:
0110-010-01-11-001-101-01-0110-0-10-110-110-01-0100-01-10-110
dibaca: Pramuka Penggalang



Contoh: 10, 0, 18, 10, 20, 18
Dibaca: KASKUS




Contoh: ; ' = 5 0 :
Dibaca: CENDOL

Trik Cepat Menghapal Morse





Kadang kita kesulitan menghapal atau mengingat kembali isyarat morse, padahal besok mau ikut lomba Galang apalagi jarang berlatih secara periodic. Berikut ini tips menghapal morse dengan cepat. Lihat gambar di bawah ini :
 Image


Petunjuk Penggunaan :
1. Gambar di atas terbagi menjadi dua bagian, kanan, dan kiri.
2. Cara membacanya dari atas ke bawah.

3. Blok putih menunjukkan kode titik (  .  ) dan blok hitam kode strip (  -  ).

4. Contoh sebelah kiri: Jika isyarat menunjukan satu kali putih sama dengan satu kali titik artinya huruf E.
Contoh lain : ( dibaca dari atas, ya ) putih-putih-putih-putih artinya 4 titik ( …. )
Berarti huruf H.
Contoh lagi : hitam-hitam-putih artinya 2 strip 1 titik (  - - . ) berarti huruf G
5. Ingat blok sebelah kiri selalu diawali dengan blok Titik ( Putih ) dan blok kanan selalu diawali dengan blok strip ( Hitam ).

Selamat mencoba, beritahukan teman-temanmu dan ajaklah belajar morse bersama.

Undang-Undang Gerakan Pramuka

UU No. 12 Tahun 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
- 3 -
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.
Bab II . . .
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga . . .
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
- 13 -
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir . . .
- 14 -
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
- 15 -
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
- 16 -
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima . . .
- 17 -
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
- 18 -
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
- 19 -
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41 . . .
- 20 -
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.
Pasal 44 . . .
- 21 -
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
- 22 -
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
I. UMUM
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.
Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan
nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk
melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping
itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi
gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara
untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda
tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika
politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun
kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama
yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan
berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa
gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang
pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda
28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah . . .
- 2 -
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno
mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk
dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk
itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238
Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan
menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan
yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan
di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada
kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda.
Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah
Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang
merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada
waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara
membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air,
kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial,
kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung
jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada
peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006
dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi
gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya
pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud
untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat
perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini
menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri,
sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang . . .
- 3 -
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan
pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu
pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai
kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur
aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang
Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para
pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 . . .
- 4 -
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “belajar sambil melakukan” adalah
berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu
pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan
dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “kegiatan yang menantang” adalah
aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi
masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8 . . .
- 5 -
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among yang diterapkan dalam pendidikan gerakan
pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan yang berakar
dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan “di depan menjadi teladan”
dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan “di tengah membangun
kemauan” dikenal juga dengan istilah ing madya
mangun karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan “di belakang mendorong dan
memberikan motivasi kemandirian” dikenal juga
dengan istilah tut wuri handayani.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12 . . .
- 6 -
Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya
kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga
melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka
mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan
masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut
serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar,
melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut
serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada
masyarakat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang berusia 11 sampai dengan
15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf d . . .
- 7 -
Huruf d
Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembina” adalah tenaga
pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih
peserta didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah tenaga
pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih
pembina.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pamong” adalah tenaga
pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik
peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “instruktur” adalah tenaga
pendidik gerakan pramuka yang memiliki
keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang
mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya
gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
Ayat (3) . . .
- 8 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan
pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri
kelembagaannya.
Yang dimaksud dengan “sukarela” adalah organisasi yang
keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena
diwajibkan.
Yang dimaksud dengan “nonpolitis” adalah organisasi
gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu
organisasi sosial politik manapun.
Ayat (2) . . .
- 9 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan
kelengkapan kwartir.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29 . . .
- 10 -
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41 . . .
- 11 -
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169

Renungan HUT Pramuka

TEKS RENUNGAN

PERINGATAN HARI PRAMUKA KE 50 TAHUN 2011
 
Suasana malam hening
Sebersit cahaya merona redup
Semilir angin berhembus pelan
Menuai kesan kesejukan alam
Menempa ketabahan hati kehidupan insani

Tak terasa 50 tahun telah berlalu
Saat tercipta Praja Muda Karana
Yang siap sedia mempersiapkan kaum muda
Yang tidak hanya mencintai diri sendiri
Melainkan kaum muda yang cinta Tanah Air,
Bangsa, Negara, Agama dan Keluarga

Malam yang hening ini
Adalah wahana merenung diri
Mengingat kembali makna pandu sejati
Mengemban tugas suci bakti diri

Sentuhan angin malam telah membawaku
Untuk bertanya tugas mulia diriku
Apa yang telah kuberikan kepada bangsaku
Apa yang dapat kuperbuat untukmu negaraku
Sampai dimana ukuran bakti yang aku semaikan
Suatu pertanyaan yang dapat terjawab
Bagi Anggota Pramuka harapan bangsa

Praja Muda Karana harapan Ibu Pertiwi
Dipundakmu tertumpu tanggung jawab dan tugas suci
Mempersiapkan kaum muda yang sehat
Untuk hidup dalam dunia yang penuh tantangan
Mampukah mewujudkan cita-cita mulia
Janji dan ketentuan moral yang terpancar
Dijiwahi sinar Kode Kehormatan Gerakan Pramuka,
Adalah jawabannya.

Praja Muda Karana Ksatria Bangsa
Esok lusa akan kutanamkan benih-benih kebajikan
Akan kutaburkan warna keluhuran jiwa
Akan kulaksanakan Tri Bakti Pramuka

Saudaraku pengabdian adalah segala-galanya
Kepada Tuhan
Kepada Negara
Kepada Bangsa
Kepada Keluarga
Untuk ikut menciptakan masyarakat adil makmur,
Dan mewujudkan masa depan yang lebih gemilang.

Menjadi Anggota Pramuka

BAGAIMANA CARANYA MENJADI ANGGOTA PRAMUKA ?

PRAMUKA SIAGA GOLONGAN USIA 7 - 10 TAHUN : 
  • Datang ke Gugusdepan menyatakan ingin menjadi Pramuka.
  • Diterima di Perindukan Siaga dengan status sebagai tamu Perindukan.
  • Mengikuti latihan di perindukan berpakaian bebas. Kalau memakai seragam Pramuka belum boleh memakai tutup kepala, tanda pelantikan dan setangan leher.
  • Menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Siaga Mula, status sebagai calon Pramuka Siaga.
  • Apabila telah menyelesaikan SKU dan lulus, maka calon Pramuka Siaga berhak dilantik oleh pembina Siaga. Pelantikan dilaksanakan dengan upacara dan setelah calon siaga mengucapkan janji Dwi Satya, ia berhak menggunakan tutup kepala, setangan leher dan tanda pelantikan.
  • Setelah dilantik ia berstatus sebagai Pramuka Siaga Mula dan menjadi anggota Gerakan Pramuka yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Kwartir cabang.
  • Tugas selanjutnya ialah melanjutkan kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya sebelum batas usia Siaga berakhir.
  • Apabila ia telah menjadi Pramuka Siaga disuatu gugusdepan, karena sesuatu hal ingin pindah ke gugusdepan lain caranya adalah :
  • Minta surat keterangan pindah dan keluar dari Gugusdepan yang di tuju.
  • Menyerahkan surat keterangan tersebut kepada Pembina Gugusdepan yang di tuju.
  • Setelah diproses dan diterima dalam suatu upacara maka nomor Gugusdepan yang lama dilepas dan diganti nomor Gugusdepan yang baru, demikian pula Kartu Tanda Anggotanya.
  • Pramuka Siaga yang usianya telah lewat dari 10 tahun oleh Pembinanya akan di lepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Penggalang.

MENJADI PRAMUKA PENGGALANG, GOLONGAN USIA 11-15 TAHUN.

Dari Pramuka Siaga dalam satu Gugusdepan.

  • Setelah dilepas dari Perindukan, ia diantar oleh Pembinanya diserahkan kepada Pembina Penggalang melalui Upacara. Setelah diterima ditempatkan di suatu regu dengan status sebagai Tamu.
  • Mengikuti latihan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Ramu. Pakaian yang dikenakan yaitu boleh memakai seragam pada saat menjadi Pramuka Siaga status sebagai calon Penggalang Ramu.
  • Setelah berhasil lulus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum. Penggalang Ramu, ia dilantik oleh Pembinanya dalam suatu Upacara dengan mengucapakan janji Tri Satya dan disemati dengan Tanda Tutup Kepala Penggalang, Tanda Kecakapan Umum Penggalang Ramu serta mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penggalang.
  • Selanjutnya ia berhak meningkatkan kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti berbagai kegiatan Pramuka Penggalang sampai batas usia Penggalang berakhir.

Dari Pramuka Penggalang dalam satu Gugusdepan .

  • Menyerahkan surat keterangan pindah dari Gugusdepannya.
  • Diterima dalam suatu upacara ditempatkan dalam suatu regu berstatus sebagai Tamu.
  • Mengikuti latihan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Ramu . Pakaian yang dikenakan yaitu boleh memakai seragam pada saat menjadi Pramuka Siaga status sebagai calon Penggalang Ramu.
  • Setelah berhasil lulus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu, ia dilantik oleh Pembinanya dalam suatu upacara dengan mengucapkan janji Tri Satya dan disemati Tanda Tutup Kepala Penggalang Kecakapan Umum Penggalang Ramu serta mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penggalang.
  • Selanjutnya ia berhak meningkatkan Kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti sebagai kegiatan Pramuka penggalang sampai batas usia penggalang berakhir.

Dari anak Remaja yang belum pernah menjadi pramuka Siaga.

  • Datang ke Gugusdepan dan menyatakan minat menjadi Pramuka.
  • Diterima dan ditempatkan di pasukan dengan status Tamu.
  • Mengikuti latihan rutin di pasukan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penggalang Ramu serta berstatus sebagai calon Penggalang Ramu. Pakaian bebas rapi dan apabila memakai seragam pramuka belum boleh mengenakan tutup kepala, setangan leher dan tanda pelantikan.
  • Bila berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Ramu, ia akan dilantik oleh Pembinanya melalui Upacara. Mengucapakan janji Tri Satya dan setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tanda Kecakapan Umum, tutup kepala dan setangan leher. Ia telah syah menjadi anggota Gerakan Pramuka kelompok peserta didik dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Selanjutnya ia wajib meningkatkan kecakapan umum di atasnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti berbagai kegiatan penggalang sampai batas usia penggalang berakhir.
  • Pramuka Penggalang yang usianya lebih dari 15 tahun oleh pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Penegak.

PRAMUKA PENEGAK, GOLONGAN USIA 16 - 20 TAHUN.

Dari Pramuka Penggalang dalam satu Gugusdepan.

  • Diserahkan oleh Pembinanya dan diterima oleh Pembina Penegak dalam suatu upacara, ia berstatus sebagai Tamu Ambalan.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara berstatus sebagai calon Penegak Bantara.
  • Setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara, ia akan dilantik oleh Pembinanya dalam suatu Upacara dan mengucapakn janji Tri Satya. Disemati Tanda Kecakapan Umum (TKU) Bantara, Tanda Topi Penegak dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penegak.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapan umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan kepenegakan sampai batas usia Penegak berakhir.

Dari Pramuka Penggalang dari lain Gugusdepan.

  • Menyerahkan Surat keterangan pindah dari Gugusdepanya.
  • Diterima dalam suatu Upacara ditempatkan disalah satu Sangga berstatus sebagai Tamu Ambalan.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara berstatus sebagai Calon Penegak Bantara.
  • Setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara dan mengucapakn janji Tri Satya. Disemati Tanda Kecakapan Umum (TKU) Bantara, Tanda Topi Penegak dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penegak.
  • Dari remaja/pemuda yang belum pernah jadi Pramuka.
  • Datang ke Gugusdepan menyatakan minatnya menjadi Pramuka.
  • Diterima dan ditempatkan di Ambalan melalui upacara dengan status Tamu Ambalan.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara.
  • Setelah selesai dan berhasil ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara serta mengucapkan janji Tri Satya, setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tutup Kepala, Setangan Leher dan Tanda Kecakapan Umum Bantara.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan Kecakapan Umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan Kepenegakan sebelum batas usia Penegak Berakhir.
  • Pramuka Penegak yang usianya lewat 20 tahun oleh Pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Pandega.

PRAMUKA PANDEGA, GOLONGAN USIA 21 - 25 TAHUN.

Dari Pramuka Penegak dalam satu Gugusdepan.

  • Diserahkan pembinanya, diterima oleh pembina Pandega dalam suatu Upacara menjadi Tamu Racana.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum berstatus calon Pandega.
  • Setelah berhasil menyelesikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), ia dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara menjadi Pandega dan disemati Tanda Kecakapan Umum Pandega dan Tanda Topi Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya, ikut membina di Gugusdepan dan meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti di masyarakat juga mengikuti kegiatan ke Pandegaan.

Dari Penegak Gugusdepan lain.

  • Menyerahkan surat keterangan pindah dari Gugusdepannya.                     
  • Diterima dalam suatu upacara sebagai tamu Racana.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum berstatus calon Pandega.
  • Setelah berhasil menyelesaikan (SKU), ia di lantik oleh pembinanya dalam suatu upacara menjadi Pandega dan disemati Tanda Kecakapan Umum Pandega dan Tanda Topi Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya, ikut membina di Gugusdepan dan meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti di masyarakat juga mengikuti kegiatan ke Pandegaan.

Dari Pemuda yang belum pernah menjadi Pramuka.

  • Datang ke Gugusdepan dan menyatakan niatnya menjadi Pramuka.
  • Diterima dalam Racana dengan upacara dan berstatus sebagai Tamu Racana.
  • Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Pandega.
  • Bila tidak berhasil ia dilantik menjadi Pramuka Pandega dalam Upacara dengan mengucapkan janji Tri Satya, setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tutup Kepala, Setangan Leher dan Tanda Kecakapan Umum Pandega serta akan mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai Pramuka Pandega.
  • Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapannya dan membantu melatih di Gugusdepan serta meraih berbagai kecakapan khusus untuk bekal bakti kepada masyarakat.
  • Mengikuti berbagai kegiatan Kepandegaan.
  • Apabila usianya telah lewat dari usia Pandega ia akan dilepas oleh Pembinanya untuk berkarya dan berbakti pada masyarakat melalui upacara pelepasan.

Salam Pramuka

Salam Pramuka

Salam Pramuka adalah perwujudan dari penghargaan seseorang Pramuka kepada Pramuka lainnya. Biasanya salam pramuka diberikan dengan memberikan hormat sambil meneriakkan "Salam pramuka!" yang diberi salam akan menjawab dengan meneriakkan "Salam!" sambil menghormat juga.

Fungsi salam pramuka

Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan.
Salam pramuka digolongkan menjadi 3 macam:

1.       Salam biasa

Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka. Siapa yang melihat dulu dialah yang harus memberi salam terlebih dahulu tanpa aba-aba, tidak pandang pangkat, tua maupun muda. Salam tersebut dapat diberikan sambil berjalan, sedang duduk, naik sepeda ataupun kendaraan. Jadi tidak harus berdiri.

   Salam hormat

Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi. Untuk salam hormat diberikan kepada :
  • Bendera kebangsaan ketika dikibarkan atau diturunkan dalam suatu upacara.
  • Jenazah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.
  • Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.
  • Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

3.       Salam janji

Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik. Pemberian salam pramuka dilakukan ketika dilakukan pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya. Salam janji juga diberikan pada saat pengucapan janji Trisatya dalam acara Ulang Janji.

Cara memberikan salam pramuka

  • Posisi siap, tangan kiri lurus ke bawah tangan kanan diangkat pada pelipis, posisi telapak tangan miring, telapak tangan terbuka, punggung tangan di bagian atas.
  • Ketika membawa tongkat; tongkat diangkat dengan tangan kanan dan tangan kiri melintang di depan dada.
  • Untuk salam penghormatan kepada Bendera merah putih, ketika membawa tongkat, tongkat di pindah ke tangan kiri, dengan ujung tongkat masih tetap di depan kaki kanan, dan tangan kanan diangkat pada pelipis, seperti pada posisi ketika tidak membawa tongkat.
  • Dalam keadaan yang tidak memungkinkan (dalam keadaan duduk atau di atas kendaraan), salam pramuka dapat diberikan hanya dengan mengangkat tangan pada pelipis sambil mengucapkan "Salam Pramuka" dan tanpa perlu berdiri.

Ambalan Penegak

Ambalan Penegak

SALAM PRAMUKA
Menjadi penegak jauh berbeda dengan saat kita menikmati dunia Pramuka Penggalang. Saat kita berada di jenjang Pramuka penggalang, kita dibina dengan mekanisme pembinaan yang bertumpu pada kecakapan pembina dan instruktur dilapangan, yang dengan kata lain kenikmatan dan manfaat menjadi Pramuka penggalang di gugusdepan sangat tergantung pada pembina. Mulai dari perencanaan pelatihan, pemilihan lokasi dan bentuk kegiatan, dinamika perkemahan hingga hidupan warga pasukan penggalang tidak bisa dilepas dari kemampuan pembina untuk melakukan “intervensi” pembinaan mental dan watak binaannya. Pramuka Penggalang mengacu pada buku “Scouting For Boys” nya Baden Powell.. didalam buku itu di jelaskan beragam aktifitas di alam terbuka dan ketrampilan hidup di alam.


Sedangkan dalam dunia penegak.....
Penegak dituntut untuk mampu melakukan proses pembinaan dirinya secara mandiri dengan pendampingan dari orang dewasa (pembina). Berproses dari satuan terkecil di ambalan yang bernama sangga dan wadah pembinaan pramuka penegak yang bernama ambalan dengan segala variabelnya. Dunia penegak adalah dunia awal pencarian jatidiri yang penuh kejutan, kreatifitas dan tantangan nyata menuju pembekalan diri dalam menghadapi realita kehidupan. Pramuka penegak memiliki kesenangan sekaligus kewajiban yang melekat dalam satu tarikan nafas. Penegak berarti menjadi tegak, menjadi diri sendiri dan berproses untuk terlibat dalam membangun masyarakat. Penegak memiliki 3 orientasi bina yang tak lepas dalam setiap proses nya. Bina diri, bina satuan dan bina masyarakat.

Pramuka Penegak tidak hanya dituntut untuk mengetahui kemampuan dasar hidup di alam terbuka, namun harus menguasai dan mengembangkan diri untuk kepentingan dirinya dan pengabdian di masyarakat. Pramuka penegak harus berjiwa penolong, selalu melayani dan menempa diri untuk sukarela mambangun masyarakat.

Dalam proses pembinaan pramuka penegak dipandu melalui sebuah ketetapan kwartir nasional SK Kwarnas No 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

Kenapa dalam SK 080 harus bergabung dengan Pramuka Pandega ?
Karena proses pembinaan pramuka Pandega adaalh sebuah proses keterlanjutan dari pembinaan Pramuka Penegak. Pencapaian Pramuka Pandega yang siap terjun di masyarakat sebagai pengabdi dan pemimpin tidak lah cukup jika tanpa proses gemblengan diri saat menjadi Pramuka penegak. Namun kebijakan ini akan berubah seiring perubahan hasil Musyawarah Nasional 2008 yang lalu bahwa akan ada pemisahan pembinaan pramuka penegak dengan pramuka pandega. Sebelum ada perubahan, kita masih harus mengacu pada SK 080 yang sering disebut dengan Polbin T/D.

Didalam Polbin T/D dijelaskan bahwa Pramuka Penegak dan Pandega memiliki 6 wadah pembinaan sebagai tempat dirinya menggembleng diri.

1. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi para Pramuka Penegak di Gugusdepan.
2. Racana adalah wadah pembinaan bagi para Pramuka Pandega di Gugusdepan.
3. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
4. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan tanpa meninggalkan kedudukannya sebagi anggota Gugusdepan.
5. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih, dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana, dan atau Dewan Kerja.
6. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana, dan atau Dewan Kerja.


Ambalan menempati urutan pertama proses pembinaan menjadi pemimpin dan pengabdi di masyarakat. Ambalan sendiri diambil dari kata “ambal” yang merupakan bagian dari pondasi atap sebuah rumah.

Ambalan adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak di gugusdepan. Di ambalan inilah pramuka Penegak di berikan informasi secara lengkap tentang organisasi Gerakan Pramuka dan kepanduan, pelatihan , gladi, uji kelayakan, hingga manajemen bermusyawarah untuk membekali dirinya. Di Ambalan, seorang pramuka penegak di beri kesempatan seluas luasnya untuk mengelola satuannya dengan bimbingan orang dewasa.

Ambalan memberi tantangan dan peluang emas yang sangat luar biasa bagi anak muda untuk menguji dan mengasah ketrampilan hidupnya dalam mempersiapkan diri terjun ke masyarakat. Tantangan tersebut berupa kesempatan memimpin dan mengelola organisasi ambalan. Tantangan lain adalah mengembangkan ketrampilan hidup baik di alam maupun di dunia profesi yang diminatinya.

Sebagai sebuah wadah pembinaan, Ambalan dilengkapi berbagai komponen yang memiliki tugas dan fungsi berbeda beda.

Dewan Ambalan

Sesuai Sk 080 tahun 1988, penjelasan tentang Dewan Ambalan adalah :
Untuk menggerakkan Ambalan di bentuk Dewan Ambalan

Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara

Dewan Ambalan dipimpin oleh :
1. Seorang Pradana
2. Seorang Kerani
3. Seorang Bendahara
4. Seorang Pemangku Adat

Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Musyawarah Penegak

Dari isi SK diatas dapat dilihat bahwa penggerak utama Ambalan dalm menjalankan aktifitasnya sehari hari adalah Dewan Ambalan ! dan yang tergabung menjadi Dewan Ambalan adalah semua warga Ambalan yang telah berhasil dilantik menjadi Pramuka Penegak Bantara.

Di Ambalan yang berada di lingkungan Kwarda DI. Yogyakarta, ke empat pemimpian Dewan Ambalan dikenal dengan BPH – Badan Pengurus Harian.

Dewan Kehormatan
Statement dalam Sk 080 menyebutkan :

“Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, dan beberapa anggota Ambalan yang dianggap perlu hadir oleh Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat”

Dewan kehormatan tidak bersifat permanen. Dibentuk JIKA dibutuhkan dan otomatis akan dibubarkan setelah permasalahan selesai. Salah satu contoh tugas dewan kehormatan adalah pada saat forum pelantikan Calon Penegal dan Pelantikan Penegak Bantara maupun Laksana.

Dewan Adat Ambalan

Diatur dalam Tata Adat Ambalan secara terpisah antara putra dan putri. Dewan Adat Ambalan dibentuk oleh Pemangku Adat yang beranggotakan para anggota Dewan Ambalan / Pramuka Penegak Bantara tertentu untuk melakukan pembahasan dan pelaksanaan tata adat yang berlaku, seperti perubahan Tata Adat, pendampingan warga ambalan, perbaikan perangkat Adat dan sebagainya

Tata Adat Ambalan
Yang lebih membedakan dalam proses pembinaan pramuka penggalang dan pramuka penegak adalah tersedianya Tata Adat di Ambalan. Tata adat ini adalah sebuah aturan main tertulis yang disepakati bersama oleh warga ambalan dalam menjalankan kehidupan kesehariannya sebagai warga ambalan.

Unsur – unsur Tata Adat Ambalan minimal berisi :

Nama Ambalan
Adalah nama pahlawan yang diambil sebagai suri tauladan perjuangan warga ambalan serta meningkatkan semangat nasionalisme di ambalan.

Adat Pelaksanaan Ambalan
Dapat berupa pelaksanaan keseharian di lingkungan Ambalan, interaksi antar anggota, dengan pembina dan organisasi lain, tentang tata upacara pelaksanaan adat dan sebagainya.

Amsal Ambalan
Adalah untaian kata yang singkat, padat dan berisi tentang semangat hidup seluruh warga ambalan.

Sandi Ambalan
Adalah tatanan kata kata yang mencerminkan semangat dan filosofi dasar hidupan seluruh warga ambalan.

Lambang Ambalan
Adalah simbol pemersatu warga ambalan yang menggambarkan semangat dan tujuan pendirian ambalan.

Kibaran Cita Ambalan
Adalah bendera yang memuat lmbang ambalan untuk mengikat persaudaraan bakti dan menjadi simbol kebanggaan ambalan

Badge Ambalan
Adalah tanda yang berisi lambang ambalan dan dilekatkan pada baju seragam sebagai tanda pengenal satuan ditingkat gugusdepan.

Pusaka Ambalan
Adalah sebuah benda yang merupakan simbol semangat juang nama ambalan yang dipilih guna membentuk watak yang mengacu pada persatuan dan kesatuan warga ambalan untuk kepentingan umum.

Jenjang Keanggotaan Ambalan
Tahapan proses pembinaan di Ambalan terbagi menjadi beberapa tahap/jenjang keanggotaan yang sarat makna dan tujuan. Sesuai isi SK 080 tahun 1988, terlihat sebagai berikut :

Tamu Penegak

1. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Pramuka.
2. Lamanya menjadi tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
3. Selama menjadi Tamu Penegak kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
4. Bagi anggota Ambalan lainnya di beri kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut

Penjelasan :
Tamu Penegak atau yang dilebih dikenal dengan Tamu Ambalan (TA) adalah warga ambalan yang telah diterima dalam proses adat penerimaan Tamu ambalan (Baca Tata Adat Ambalan) sebagai simbol keterikatan secara moral akan kehidupan ambalan yang nantinya akan mereka dalami. TA tidak memiliki kewajiban apa pun, namun Dewan Ambalan memiliki kewajiban untuk selalu mengajak TA dalam kegiatan Ambalan yang sesuai dengan jenjang keanggotaannya. TA memiliki hak untuk bertanya dan melakukan orientasi diri selama bergabung menjadi Tamu Ambalan dalam upaya mengenal lebih baik dunia Ambalan.

Setelah proses 3 bulan di jalani dengan baik, maka dewan ambalan akan menyelenggarakan prosesi Pelantikan Calon Penegak (PCT) yang berisi :

1. Memantapkan pengetahuan TA tentang Gerakan Pramuka
2. Memantapkan pengetahuan TA tentang Tata Adat Ambalan dan lingkungan gugusdepan yang akan di masukinya
3. Menanyakan kerelaaan TA untuk bergabung menjadi Calon Penegak (CT)
4. Menegaskan tugas dan tanggung jawab CT setelah dilantik.
5. Penantingan yang dilakukan oleh Dewan Ambalan kepada TA dan seluruh Warga Ambalan yang hadir untuk menerima TA sebagai CT yang baru.


Calon Penegak

1. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan adat Ambalan, dan di terima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
2. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
3. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.


Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :

1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah
3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan
4. Berkewajiban menyelsaikan SKU tingkat Penegak Bantara
5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya
6. Setiap Calon Penegak di bina dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan


Penjelasan :

1. Calon Penegak merupakan anggota ambalan
2. Calon penegak setelah dilantik dalam PCT berhak mengenakan badge Ambalan di seragamnya
3. Calon Penegak wajib mengikuti seluruh kegiatan yang di selenggarakan oleh Ambalannya sebagai upaya perolehan Syarat Kecakapan Umum tingkat Bantara.
4. Dalam proses pencapaian SKU Bantara, CT didampingi oleh 2 orang pendamping yang merupakan penegak Bantara/Penegak Laksana yang terbgi menjadi 2 tugas :
5. Pendamping Kanan berhubungan dengan permasalahan teknis, umum dan ketrampilan kepramukaan
6. Pendamping Kiri berhubungan dengan aspek psikologis dan spiritual.


Penegak Bantara

1. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
3. Selama menjadi Penegak Bantara di beri kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :

* Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana
* Menempuh Syarat Kecakapan Khusus dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus
* Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan Karya Pramuka serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya
* Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang
* Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya


Penegak Laksana

1. Penegak Laksana ialah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
3. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangkan terus untuk :

* Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi
* Memperdalam dan memperluaskan keikutserta-annya di dalam Satuan Karya
* Mengikuti Kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka
* Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang
* Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya


Menjadi seorang yang ahli dalam berkemah dan mengembara membutuhkan proses yang cukup panjang dan penuh liku liku kehidupan. Begitu juga dalam hidupan Pramuka penegak.

Berproses dalam kepenegakan membutuhkan ketekunan dan ketabahan yang berlipat ganda. Proses membangun ketahanan diri itu akan melalui proses di butuhkan, diremehkan, di hargai, di sanjung, di lecehkan, di hormati,dan beragam perlakukan lain yang semakin hari akan semakin meningkatkan ketajaman diri untuk menghadapi masa depan.

Tentang Pembina

Tingkat Dalam Pembina

Pembantu Pembina

Pembantu Pembina adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang mempunyai tugas untuk membantu kerja pembina di tingkat Gugusdepan.

Sebutan untuk Pembina

  • Pembina Pramuka Siaga putra dipanggil dengan sebutan Yanda.
  • Pembina Pramuka Siaga putri dipanggil dengan sebutan Bunda.
  • Pembantu Pembina Pramuka Siaga putra dipanggil dengan sebutan Pakcik.
  • Pembantu Pembina Pramuka Siaga putri dipanggil dengan sebutan Bucik.
  • Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega dipanggil dengan sebutan Kakak.

Persyaratan Pembina

Persayaratan usia Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
  • Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
  • Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
  • Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
  • Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.

Lain-lain

  • Pelantikan Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
  • IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/ Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/ Anggota Majelis Pembimbing …………..*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir …………*)/Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor ….…tahun ……… menyatakan bahwa kami :
menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan
akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpin-an Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………..*) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
……...……………, … ….…….. …..
Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/ Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing ………………..*)
( ………………………………… )
Catatan : - coret yang tidak perlu

Tentang Pandega

Tingkat Dalam Pandega

Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun. Pramuka Pandega memiliki jenis kegiatan yang sama dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan karya dan Dewan Kerja.

Satuan
Pramuka Pandega dihimpun di gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana. Racana dikelola oleh Dewan Racana yang terdiri dari anggota racana yang telah dilantik menjadi Pandega. Racana ini dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara, dan seorang Pemangku Adat. Jika racana memerlukan racana dapat membentuk satuan terkecil yaitu reka. Racana dapat dinamai sesuai aspirasi anggota dengan nama yang mencerminkan karakter racana. Di tingkat Kwartir, Pramuka Pandega dapat bergabung dalam wadah pembinaan Satuan Karya dan Dewan Kerja.

Kegiatan

Kegiatan Pramuka Pandega sama dengan kegiatan Pramuka Penegak dan sebagian besar dilaksanakan bersama-sama. Berikut kegiatan Pramuka pandega:
  1. Latihan ketrampilan kepramukaan
  2. Musyawarah (di DewanKerja maupun di Racana)
  3. Asah Nalar
  4. Gladian Pimpinan Satuan(DIANPINSAT)
  5. Raimuna (Rover Moot)
  6. Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
  7. Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
  8. Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)

Adat

Sebagaimana pada Pramuka Penegak, Pramuka Pandega memiliki kemandirian untuk membuat peraturan yang berlaku bagi dirinya sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut biasa disebut adat, yang meliputi perilaku sehari-hari, upacara dan prosesi, dan identitas. Pengelolaan dan pelaksanaan adat di racana adalah tanggung jawab pemangku adat.